Kata Tim Prabowo
Dikutip dari Warta Kota, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade memastikan, tidak akan ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan hasil Pilpres 2019, setelah keluarnya putusan MK.
Prabowo-Sandi juga tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
"Enggak ada mahkamah hukum internasional, sudah selesai di MK. Jadi masalah Pilpres tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional," katanya saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).
Alasannya, menurut eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, berdasarkan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK.
Putusan MK, katanya, bersifat final dan mengikat.
"Dan Prabowo merupakan orang yang taat pada konstitusi. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," ujarnya.
Tak terima
Sebelumnya, putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) malam.
Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional.
Menurut Abdullah, Pengadilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Pemerintah Indonesia yang bisa ajukan gugatan
Rencana Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua yang akan melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional, menuai berbagai respons.