Pernyataan sikap yang dibacakan seorang relawan memicu terjadinya perbedaan sikap antara relawan dan pendukung.
Ada poin sikap yang dinilai tidak sesuai oleh relawan atau pendukung lainnya.
Sejumlah orang yang hadir menyatakan tidak setuju dengan pernyataan sikap yang dibacakan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifar final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain yang bisa menganulir keputusan MK tersebut," ujar seorang relawan saat membacakan pernyataan sikap.
Kemudian ia melanjutkan, "Menyadari hal itu, kami dari Koalisi Relawan dan Pendukung Prabowo-Sandi menerima keputusan tersebut," jelas relawan itu.
Baca: KPU Masih Menimbang-nimbang Pentingnya Hadirkan Saksi Untuk Sengketa Hasil Pileg 2019
Baca: Cari Helikopter Hilang Kontak di Papua, Posko SAR Oksibil Lakukan Kontak Radio ke 34 Distrik
Baca: Polisi Beri Penjelasan Soal Kasus Bau Ikan Asin Galih Ginanjar
Penolakan pun dimulai saat poin tersebut dibacakan.
Namun, relawan tetap membacakan poin selanjutnya.
"Kami menganggap pesta demokrasi tahun 2019 ini telah selesai dengan adanya keputusan MK ini, seluruh rakyat Indonesia tinggal menunggu pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Maruf Amin, sebagaimana KPU pun telah menetapkannya," kata relawan.
Hingga akhirnya perbedaan pendapat pun terjadi, lantaran sejumlah pendukung maupun relawan yang hadir menolak pernyataan itu.
Menurut mereka, apa yang disampaikan bukan bagian dari pernyataan sikap yang seharusnya dibacakan.
"Itu bukan sikap relawan, tolak, tolak," teriak mereka.
Ajakan Jokowi kepada Prabowo
Calon presiden terpilih Jokowi Widodo mengajak rivalnya dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutan, usai dirinya dan Maruf Amin itetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih oleh KPU RI.