TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Komitmen ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
"Komitmen Pemerintah memerangi mafia tanah. Bapak Presiden sangat komitmen tentang masalah ini," terang Sofyan.
Pemberantasan mafia tanah dilakukan demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dengan demikian, para investor juga yakin untuk membenamkan uangnya alias berinvestasi di Indonesia.
Dia pun mengancam para mafia tanah untuk tidak mencoba-coba lagi dalam menyerobot tanah masyarakat.
Jika dahulu mereka dengan leluasa melancarkan praktiknya, sekarang tidak bisa melakukannya dengan bebas.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Gubernur Anies Terbitkan IMB Kawasan di Kampung Tanah Merah
Pemerintah akan memonitor atau memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan aksi mereka.
"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot kita semua," sambungnya.
Menurut Sofyan, tindakan ini merupakan cara untuk menghentikan praktik jahat yang dilakukan mafia tanah agar jumlahnya semakin berkurang.
Demi memberantas praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).
Ada ciri-ciri menonjol dari daerah menjadi incaran para mafia tanah yaitu tingginya harga lahan dan tengah berkembang.
Selain itu, biasanya ada masyarakat yang mengungkapkan di media sosial karena kecewa akan pelayanan pertanahan oleh BPN yang disebabkan mafia tanah.
"Kadang-kadang sekarang lagi hot isu mafia tanah, dikatakan mafia tanah. Oleh sebab itu, kami sangat hati-hati untuk menyatakan apakah betul kasus mafia tanah atau tidak," lanjut Sofyan.