News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apersi: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perlu Sentuh Pengembang Rumah Subsidi

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit rumah contoh tipe rumah sederhana (RS) tipe 36/72 di kota baru Citra Maja Raya, di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Laporan Wartawan Tribunenws, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.

Untuk itu OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024.

Perpanjang restrukturisasi yang dilakukan OJK dilatarbelakangi kondisi global dengan ketidakpastiannya yang tetap tinggi.

Beberapa ketidakpastian itu muncul akibat normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, dan laju inflasi yang tinggi.

Sementara pada sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia pun telah kembali tumbuh kuat.

Namun berdasarkan analisis mendalam oleh OJK, ditemui sejumlah pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect). 

Beberapa sektor yang berhak mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit memiliki kriteria sebagai berikut: pertama segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, kedua adalah sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum

Dan ketiga adalah beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Apersi Soroti Harga Rumah Subsidi yang Selama 2 Tahun Tidak Mengalami Kenaikan

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Menanggapi ini, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, restrukturisasi dalam kondisi seperti ini diharuskan agar program pemulihan ekonomi terus berlanjut.

"Sayangnya industri properti tak masuk di dalamnya, padahal bisnis properti juga menyentuh aspek level bawah yakni segmen rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan developernya pun kelas menengah bawah," jelas Junaidi Abdillah.

Baca juga: Ini Dia Pengembang Anggota Apersi dengan Penyaluran Rumah Subsidi Terbanyak 2021

Apalagi menurutnya pandemi yang terjadi sejak 2020 imbasnya masih terasa hingga kini dan anggota Apersi banyak merasakan dampaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini