News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

REI Dukung Kenaikan Harga Rumah Subsidi: Penantian Selama 3,5 Tahun

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah subsidi Puri Harmoni Kertamukti di Bekasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyambut positif aturan baru batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam PMK 60/PMK.010/2023.

Menurutnya, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk 2023.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta-Rp219 juta.

Kenaikan batasan harga rumah tapak mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

“Penantian kami selama 3,5 tahun, kami sudah lama menanti karena banyak pengembang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mundur,” ucap Ganie dihubungi Tribunnews, Sabtu (17/6/2023).

Ganie menyebut pengembang MBR kesulitan bertahan karena aturan batasan harga dari pemerintah tak kunjung mendapat kejelasan.

Alasannya karena tingginya harga material sedangkan harga jual yang dipatok tidak cukup untuk memenuhi pembangunan perumahan.

“Pada akhirnya pengembang ini kemarin jual rumah MBR hanya sesuai kebutuhan dan hanya bisa untuk mengembalikan cashflow saja,” tukas Ganie.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan mengalokasikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 220 ribu unit rumah subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun ini.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Segera Naik, Pemerintah Siapkan Peraturan, Pengembang Harap Agustus 2023 Rampung

Ganie memastikan bahwa REI sebagai asosiasi pengembang perumahan siap mendukung aturan baru terkait batas harga rumah subsidi bebas PPN.

“Buka hanya anggota REI tetapi asosiasi lainnya juga akan memenuhi program sejuta rumah dengan jumlah target 220 ribu rumah tahun ini,” katanya.

Menurutnya, pembangunan hunian MBR tidak melulu rumah tapak namun bisa juga rusunawa, program bedah rumah.

REI juga memastikan tingginya suku bunga acuan dan tingkat inflasi tidak mempengaruhi penjualan rumah untuk segmen MBR.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Sejumlah Penyebabnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini