Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) mengatakan, warga negara asing (WNA) bisa membeli hunian di Indonesia cukup dengan menggunakan paspor.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI periode 2023-2027 Joko Suranto, hal ini akan mempermudah investasi masuk ke Indonesia sejalan dengan nafas Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Sesuai dengan UU Ciptaker, itu didorong investasi. Ketika kita menarik investor, otomatis ada insentif. Kemudahannya," katanya kepada Tribunnews, Sabtu (26/8/2023).
"Kami pengembang itu kan melaksanakan apa yang sudah dibuat oleh regulator. Kami sendiri menyadari bahwa mengenai apa yang disampaikan Pak Iwan, itu kan sebagai warning kita tetap cinta Tanah Air," ujar Joko.
"Artinya kita selama ini sudah membuktikan bahwa properti, dalam arti REI, juga sudah memberi kontribusi kepada ekonomi Indonesia dari Produk Domestik Bruto (PDB), maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal-hal lainnya dari serapan tenaga kerja," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto meminta agar pengembang membatasi pembelian properti hunian oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Joko melanjutkan, pemerintah tetap perlu melakukan monitoring dan evaluasi ketika ada hal-hal yang perlu dievaluasi. Dia mengatakan REI akan tetap terbuka untuk berdiskusi mengenai hal-hal yang memang diarahkan untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia.
Baca juga: Jawab Permintaan PUPR, REI Akan Batasi Harga Hunian Tapak dan Rusun yang Boleh Dibeli WNA
"Saya pikir kita tetap mesti aware dengan apa yang disampaikan Pak Iwan, namun kita sendiri punya komitmen untuk menjaga bagaimana tetap bertumbuh, tetap patuh terhadap ketentuan yang ada, dan ketika kaitannya dengan asing, kita pun juga pasti akan lebih cermat dalam mengikuti ketentuan yang ada," ujar Joko.
Iwan Suprijanto memberi beberapa catatan mengenai WNA yang kini sudah lebih mudah untuk memiliki hunian di Indonesia.
Satu hal yang ia soroti adalah syarat mudah WNA memiliki hunian, yaitu cukup menggunakan paspor atau visa.
Baca juga: Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan
Iwan mengutarakan kekhawatirannya bila WNA diperbolehkan hanya menggunakan paspor atau visa untuk memiliki hunian di Indonesia.
"Itu salah satu dari imigrasi yang masih tampaknya agak berat di situ. Jadi apakah segampang itu? Yang khawatirnya kan yang hanya untuk sebentar di sini (untuk) investasi. Itu jadi masalah," ujar Iwan ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jumat (25/8/2023).
"(Itu hunian, red) untuk dihuni. Yang kita antisipasi adalah jangan sampai hanya investasi. Jadi takutnya kan kita bisa dijajah," lanjutnya.