Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, izin hak guna bangunan atau HGB Hotel Sultan milik PT Indobuildco di kawasan Senayan, tidak diperpanjang.
"Yang jelas ATR BPN tidak memperpanjang HGB, sudah selesai," kata Hadi kepada wartawan saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menambahkan, status kepemilikan HGB itu telah dimenangkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemensetneg.
Dia juga menegaskan, secara hukum pihak Indobulidco kalah di pengadilan meski sudah mengajukan berkali-kali. Untuk itu, dia meminta Indobulidco untuk legowo.
"Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," jelas Juli.
Adapun terkait penutupan Hotel Sultan, Juli mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kemensetneg. Dia juga belum mengatakan secara rinci tenggat waktu pengosongan lahan tersebut.
"Teknisnya nanti akan di koordinasikan dengan aparat penegak hukum dengan Kemensetneg, dengan BPN nanti akan koordinasikan," ungkapnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum PT Indobulidco Amir Syamsudin mengatakan, Indobuildco tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan hotel Sultan di Kawasan Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Baca juga: Pengosongan Hotel Sultan, Pengacara Pontjo Sutowo Minta Mediasi dengan Pengelola GBK
Amir mengungkapkan, pada umumnya setiap perkara harus didasarkan kepada adanya penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti.
Berbeda halnya dengan langkah Pihak PPKGBK, yang meminta Indobuildco mengosongkan lahan hotel Sultan dipandang tidak memiliki legal formal alias kekuatan hukum tetap.
"Kalau divdalam perkara ini, kalau menelusuri atau mencari, tidak akan menemukannya," ucap Amir.
"Jadi adanya suatu putusan pengadilan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan tanah sengketa, itu tidak kita temukan," lanjutnya.
Baca juga: Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo
Amir menyebut langkah PPKGBK dalam menutup akses Hotel Sultan merupakan tindakan main hakim sendiri.
"Jadi ini menimbulkan satu keganjilan dan keanehan terutama bagi saya yang sudah puluhan tahun pengacara, ini apa yang sebenarnya terjadi?" ungkap Amir.
"Karena di dalam hukum orang tidak boleh main hakim sendiri. Berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya Republik ini," pungkasnya.
Polemik pengelolaan Hotel Sultan milik PT Indobulidco masih belum menemukan titik terang. Terlebih menyoal kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih simpang siur.
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sudah meminta PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, untuk segera meninggalkan Kawasan Komplek GBK di Senayan, Jakarta.
Di satu sisi, pihak Indobulidco menyatakan belum menemukan satu dokumen dari keputusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan tersebut.