News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembuatan Sumur untuk Perumahan Harus Berizin Jadi Bahasan Serius di Rakernas APERSI 2023

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah dan Sekjen DPP APERSI Daniel Djumali di Rakernas APERSI di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Intinya masyarakat yang menggunakan air tanah wajib berizin dari Kementerian ESDM.

Dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) yang digelar di Jakarta, Jumat (10/11/2023), membahas secara langsung isu perizinan pembuatan sumur rumah tangga.

Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah, menyatakan kebijakan-kebijakan pemerintah diharapkan tidak fluktuatif atau naik turun, sehingga kondisi untuk iklim berusaha lebih tenang.

"Terakhir kita mendengar adanya pembuatan sumur untuk rumah tangga harus berizin. Ini kan jadi masalah. Jadi nanti masyarakat seluruhnya mengebor air untuk rumah tangga harus izin. Kalau di undang-undang bumi dan air kan diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Nah ini dibuat peraturan harus berizin. Masyarakat akan kena sanksi semua, bukan hanya pengembang. Dengan aturan ini siapapun harus berizin untuk membuat sumur," terang Junaidi kepada Wartawan di Rakernas APERSI.

Junaidi menambahkan, dengan aturan tersebut bukan hanya pengembang yang terkena dampak, namun juga masyarakat luas.

"Ini permasalahan bukan hanya pengembang saja, tetapi juga masyarakat Indonesia terkait bagaimana kebijakan-kebijakan ini jangan sampai membuat kegaduhan," tuturnya.

APERSI menyarankan, kebijakan perizinan pembuatan sumur air bisa diterapkan ke industri, namun bukan masyarakat, sebab tidak tepat.

"Untuk kegiatan rumah tangga janganlah dibuat aturan, jangan dipersulit, kecuali untuk industri. Kalau imbasnya ke kita sebenarnya tidak ada. Tapi bagaimana perizinan itu tidaklah gampang," jelasnya.

Baca juga: LPKR Tangkap Peluang Pertumbuhan Pasar Rumah Tapak

Junaidi menyebut, kebanyakan perizinan tidak mudah, jika membuat sumur dipatoki izin akan membuat proses yang panjang.

"Mengurus perizinan itu tidak gampang, kita merasakan semua proses perizinan yang baru bisa menjadi benturan bagi kita semua," ucapnya.

Selain itu, Junaidi menyoroti menyoal syarat realisasi KPR yang mencantumkan poin harus memiliki sumber air.

Baca juga: Sentul City Pasarkan Hunian Tapak Harga Terjangkau di Kaki Gunung Pancar

"Jika sumber air tidak ada, pasti efeknya ke realisasi. Jaringan PDAM juga belum ke semua daerah. Nah itu, bagaimana memaksa masyarakat untuk mandiri sementara pemerintah tidak menyiapkan itu. Kebijakan itu sangat salah itu. Kita diminta tidak boleh menggunakan air tanah untuk kepentingan rumah tangga, tetapi pemerintah tidak menyediakan PDAM ke rumah-rumah. Saya rasa ini menghambat program pak Presiden," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini