Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengakui kurangnya sosialisasi ke masyarakat khususnya para pekerja membuat program Tapera banyak dikomplain.
Sebelumnya, Tapera sempat membuat heboh masyarakat pada Mei 2024 lalu. Di mana, program ini akan memotong gaji para pekerja dengan besaran 3 persen.
Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), para karyawan swasta juga akan diwajibkan mengikuti program tersebut.
Bahkan, pekerja informal atau pekerja lepas, juga turut terkena implementasi program tersebut. Hal ini sempat menjadi perbincangan masyarakat, bahkan para publik figur hingga para Ekonom turut menyoroti.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, ramainya perbincangan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi.
"Terus terang ini menjadi heboh, kami juga kaget. Pada saat itu respon dari khalayak sangat luar biasa. Emang kenapa? Rupanya yang menjadi fokus bukan peningkatan tata kelola pada FLPP, tapi dari re-statemen iuran 3 persen itu," ungkap Heru di acara diskusi bertajuk 'Kenapa Harus Tapera?' yang berlangsung di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
"Padahal itu sudah diatur di Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020. Padahal pengaturan 3 persen sudah lama, cuma waktu itu ada pandemi Covid-19, Pemerintah dan Masyarakat fokus ke isu Covid-19
Heru mengklai, program Tapera bukanlah penghimpunan dana dalam bentuk iuran tapi berupa tabungan, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk dapat memiliki rumah.
Dia bilang, program Tapera yang dapat dimanfaatkan para peserta Tapera yang termasuk masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah bantuan pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Baca juga: Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain
Bagi peserta yang tidak termasuk kedalam MBR akan termasuk kedalam kategori penabung mulia yang mendapatkan simpanan beserta hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir.
Untuk itu, Heru menegaskan, sosialisasi menjadi kata kunci untuk menyelesaikan perbincangan negatif seputar program Tapera.
Sosialisasi akan dilakukan baik oleh BP Tapera, maupun stakeholder terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kami menyadari sosialisasi, memahamkan seluruh mitra kerja dan masyarakat masih menjadi PR besar," papar Heru.
Baca juga: 12 Serikat Pekerja Ajukan Uji Konstitusi UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi