News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Penghapusan BPHTB dan PBG

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan kriteria MBR yang bisa mendapatkan pembebasan BPTHB dan retribusi PBG kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Sementara itu, kategori kawin sebesar Rp 8 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 8 juta.

Kelompok wilayah berikutnya adalah MBR di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7,5 juta.

Sementara itu, untuk kategori kawin sebesar Rp 10 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 10 juta.

Selain berdasarkan wilayah, ada juga ketentuan penetapan luas lantainya dalam Kepmen tersebut.

Yaitu, luas lantai paling luas 36 m⊃2; untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Lalu, luas lantai paling luas 48 m⊃2; untuk pembangunan rumah swadaya.

SKB penghapusan BPTHB dan PBG ini telah diminta Tito ditindaklanjuti para kepala daerah seluruh Indonesia.

Para kepala daerah diminta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPTHB.

Kemudian, para kepala daerah diminta menetapkan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG. 
Dalam SKB, ini Tito juga meminta para kepala daerah mempercepat proses pelayanan pemberian izin persetujuan pembangunan gedung bagi MBR paling lama 10 hari kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini