Setelah diukur, pengadilan pun berkirim surat tembusan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberitahukan hal ini.
“Lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan. (SHM nomor) 706 tadi, di luar itu. Ternyata, oke? Karena keliru, beli dari masyarakat. Oke ya, jelas ya?,” jelas Nusron.
Langkah selanjutnya akan dikoordinasikan antara Kementerian ATR/BPN dengan PN Kabupaten Bekasi.
Baca tanpa iklan