Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Puasa ternyata tak menghalangi kemesraan suami dengan istri.
Selama bulan Ramadhan ada batasan-batasan kemesraan pasangan suami istri yang diperbolehkan dan tidak.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, ada rambu-rambu yang membatasi kemesraan pasangan suami istri dalam hal yang wajar.
"Kemesraan suami istri dalam selama masih wajar masih diperbolehkan, yang paling penting adalah tidak menimbulkan syahwat," katanya kepada TribunnewsBogor.com (Tribunnews.com Network)
Ahmad mencontohkan, istri mencium tangan suami atau suami kecup kening istri untuk menunjukkan kasih sayang tanpa berlebihan itu diperbolehkan.
Namun, bila dilakukan dengan sudah melewati jalurnya syahwat, itu yang bisa membatalkan puasa.
Selain perbuatan, yang harus diperhatikan lagi adalah kata-kata mesra.
Misal, saat suami sedang kerja kemudian istri menelepon atau mengirim pesan yang bisa memancing syahwat suaminya, makan itu juga tak diperbolehkan.
"Bila tak bisa menahan syahwatnya itu, dikhawatirkan si suami bisa mengeluarkan air mani yang dapat membatalkan puasa," ujarnya.
Beda halnya ketika seorang suami mengalami mimpi basah saat berpuasa, itu tidak membatalkan puasa karena tidak dilakukan secara sengaja.
Ia mengisahkan, ada seorang khilafah di zaman Abbasiyah yang mengundang para tokoh ulama, salah satunya yakni Imam Abu Hanifah.
Khilafah tersebut bertanya kepada Imam Abu Hanifah, bolehkah dirinya berhubungan intim dengan istrinya saat berpuasa.
Kemudian dijelaskan Imam Abu Hanifah bila melakukan hal itu, harus diganti dengan sesuatu yang berat.