TRIBUNNEWS.COM - Apakah berenang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan 2019 atau Ramadhan 1440 Hijriah?
Setiap umat Muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.
Dilansir dari www.nu.or.id, hal-hal yang membatalkan puasa yaitu masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam.
Baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka.
Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.
Baca: Bolehkah Bermalas-malasan saat Puasa karena Lapar? Begini Penjelasan dalam Hadist
Baca: Berdasarkan Letaknya, Inilah Rentang Waktu Berpuasa di Sejumlah Wilayah di Dunia
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً
Artinya, “Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka.
Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557).
Oleh karenanya, orang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa, seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.
Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Baca: Tidur Siang Saat Puasa Itu Pahala dan Juga Sehat
Baca: Ini Nih Kuliner yang Cuma Bisa Kamu Nikmati di Bulan Puasa
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M] cetakan pertama, juz I, halaman 520).
Demikian pula makruh, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja, sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.
Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota batin, maka hukumnya haram. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا
Baca: Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Kesehatan Jantung, Berikut Manfaat Luar Biasa Berpuasa
Baca: Apakah Ghibah atau Menggosip Bisa Batalkan Puasa? Ini Jawaban Ustaz