Artinya, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan,
begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).
Sehingga dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa umat Muslim yang berpuasa dan melakukan aktivitas renang adalah makruh, bahkan boleh dikatakan haram.
Baca: 6 Cara Atasi Bibir Kering Saat Puasa, Kurangi Makan Makanan Pedas dan Asin
Baca: Satu Lagi Keampuhan Berpuasa, Bisa Kembangkan Otak Depan
Nah, apabila memiliki kebiasaan berenang hingga memasukkan air ke dalam anggota tubuh melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga, maka lebih baik dihindari.
Karena hukum renang saat puasa tidak dianjurkan dan rentan bisa membatalkan puasa.
Dan apabila airnya masuk ke dalam anggota tubuh, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.
Disarankan bagi umat Muslim yang berpuasa di bulan Ramadan agar melakukan aktivitas renang di malam hari setelah berbuka atau alangkah baiknya bila berenang di atas jam 12 malam, hal tersebut agar tidak mengganggu ibadah puasa anda.
(Tribunjatim.com/Elma Gloria Stevani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hukum Renang saat Menjalankan Ibadah Puasa, Waspadai Karena Bisa Berpotensi Membatalkan.