Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idul fitri 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Baca: Pelni Prediksi Lonjakan Penumpang 3,5 Persen di Lebaran Tahun Ini
Baca: Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Dihimpun dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin belum mengetahui jumlah besaran THR yang akan diberikan.
Baca: Mudik dan Balik Lebaran 2019, Ini Rencana Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Tol oleh Polda Jateng
Baca: Mudik Lebaran, Kemenhub Bakal Buka Posko di 36 Bandara
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.
(Tribunnews.com/Whiesa)