News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Terbitnya Peraturan Pemerintah Soal Jaminan Produk Halal Diyakini Positif Bagi Dunia Usaha

Editor: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

produk halal

Adapun yang masuk dalam kategori jasa adalah penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. Konteks jasa dalam hal ini adalah terkait makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

“Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, dilanjutkan dengan produk selain keduanya,” jelas Menag.

“Produk yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” lanjutnya.

Pengawasan juga menjadi bab tersendiri dalam PP JPH. Pengawasan JPH menjadi bagian tugas dari BPJPH, baik dilakukan secara sendiri, atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemda sesuai tugas dan fungsinya. Pengawasan JPH antara lain mencakup: LPH, masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan keberadaan penyelia halal.

“Barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, tetap boleh beredar di Indonesia dengan mencantumkan logo/simbol tertentu,” paparnya. 

Pasca terbitnya PP JPH ini, kata Menag, Kementerian Agama akan segera mengeluarkan dua PMA mengenai pentahapan sertifikasi halal dan penyelenggaraan jaminan halal, serta satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang biaya sertifikasi halal. BPJPH juga akan segera memfinalisasi kesepakatan kerjasama dengan BPOM terkait sertifikasi halal untuk produk yang memerlukan ijin edar dari BPOM. 

"Diharapkan nantinya proses sertifikasi dan proses pengajuan/perpanjangan ijin edar dapat disatukan, sehingga akan lebih mudah dan efisien," tuturnya .

BPJPH juga telah menetapkan Label Halal yang berlaku nasional. Menurut Menag,  BPJPH telah memperoleh hak cipta atas Label Halal dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tersebut dengan nomor Merk Indonesia IDM000635899 tanggal 24 Oktober 2018.

"Alhamdulillah sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan. Terbitnya PP akan mendorong BPJPH untuk segera mengimplementasikan tugas penjaminan produk halal di Indonesia. Insya Allah, ini akan segera kami lakukan bertahap," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini