Hukum itikaf adalah sunnah, maka wanita diperbolehkan mengikuti itikaf.
Yang terpenting saat wanita melakukan itikaf di masjid adalah harus menjaga masjid tersebut aman.
Selain aman, masjid yang digunakan untuk itikaf juga ruangannya harus tertutup.
Yang terpenting adalah tempat itikaf bagi wanita harus terjamin keamanannya.
Secara hukum Islam, I'tikaf bagi wanita sama saja dengan laki-laki hukumnya sunnah.
Dulu pada zaman Nabi Muhammad, istri beliau juga melakukan I'tikaf sama dengan yang dilakukan Rasulullah.
Dalam sebuah hadist menerangkan bahwa:
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliaupun melakukan i’tikaf.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).
(Tribunnews.com/Nila/Renald)