“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”
Lalu Al Hishni katakan, bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima) adalah keluarnya mani.
Jika jima saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal.
Juga Al Hishni menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma (konsensus ulama).
Unduh buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, Sleman, Yogyakarta >>> di sini <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)