1. Makan dan minum secara sengaja
Aktivitas makan dan minum dengan sengaja maka puasa hukumnya menjadi batal.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).
Kemudian disebutkan pula bahwa infus atau injeksi medis ke dalam tubuh juga termasuk makanan, sehingga puasa tidak sah.
Bahkan merokok juga termasuk dalam kategori minum lantaran secara bahasa adalah syarbud dukhon atau minum asap.
Kendati demikian batalnya puasa dengan makan dan minum hanya ketika seseorang memang sengaja melakukannya dan mengetahui tentang hukum tersebut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum." (Hadis Riwayat Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
2. Muntah disegaja
Muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
3. Haid dan nifas