TRIBUNNEWS.COM - Dalam keadaan pandemi saat ini, pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah di rumah.
Salat Jumat, salat wajib hingga salat tarawih dilaksanakan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dr KH Ahmad Sujak selaku Ketua BPP Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya menjelaskan tentang salat tarawih dan hukumnya jika dilakukan di rumah.
Ia mengungkapkan keberadaan salat tarawih dimulai ketika zaman khalifah Umar bin Khattab.
Ketika zaman Rasulullah salat malam hari di bulan Ramadhan dinamakan salat lail, tapi Nabi Muhammad tidak mewajibkan salat ini dilakukan di masjid.
"Sebelum masa Umar bin Khattab di zaman Rasulullah itu belum ada istilah salat tarawih yang ada salat lail."
"Dan Rasulullah melaksanakan salat lail dalam satu bulan di masjid hanya 3 kali, selebihnya di rumah. Waktu itu dilaksanakan ada Rasulullah salat ada yang ikut ada yang tidak, karena Rasulullah tidak mengharuskan. Hanya 3 kali pada waktu itu," ujarnya.
Baca: Kapan Niat Puasa Ramadhan Dilakukan? Ini Bacaan Doa Puasa dalam Teks Arab dan Latin
Namun ketika zaman khilafah Umar bin Khattab, salat lail berubah menjadi salat tarawih dan dilakukan secara berjamaah di masjid.
"Tapi ketika zaman khalifah Umar bin Khattab melihat seperti itu, di masjid kok salat sendiri-sendiri, kurang tertib."
"Umar bin Khattab mengajak berunding bagaimana kalau salat lail di masjid dilakukan secara berjamaah. Pada waktu itu para sahabat menyepakati," ujarnya dilansir YouTube TribunJatim Official, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya salat tarawih seharusnya dilakukan secara santai karena nama tarawih bermakna isritahat.
"Disepakati pada waktu itu salat tarawih. Tarawih dari kata rowaha artinya istirahat. Salat dua rakaat terus istirahat, salat lagi istirahat. Dilakukan secara santai," imbuhnya.
Ustaz Ahmad Sujak menjelaskan hukum salat tarawih adalah sunnah.
Salat tarawih dapat dilakukan secara berjamaah mapun sendiri-sendiri.