TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan tentang pahala melakukan pekerjaan berat saat menjalankan puasa Ramadhan.
Wahid menyebut, sebagian ulama mengatakan pahala yang diterima seseorang sesuai dengan kesulitan yang dialami.
Mungkin saja, orang berpuasa yang bekerja jadi kuli bangunan akan mendapat pahala lebih banyak daripada orang yang bekerja di bidang yang lebih ringan.
"Ada sebagian ulama mengatakan bahwa pahala itu tergantung daripada kesulitannya."
"Boleh jadi seperti itu, karena beban dia lebih berat, dia bekerja tetapi berpuasa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
Baca: 5 Resep Bakso untuk Santapan Berbuka Puasa Hari ini
Baca: Ramadan di Rumah Saja, Ibadah Asyik Pakai Aplikasi Ciptaan Anak Bangsa
Baca: Wamenag Jelaskan Alasan Larangan Ibadah di Masjid Selama Pandemi Corona
"Walaupun di dalam syariat itu kita tidak boleh juga memaksakan," lanjutnya.
Namun, apabila bekerja terlalu keras hingga pingsan saat berpuasa, maka itu dilarang.
"Seandainya pekerjaan itu sangat berat, misalnya sampai membuat seseorang pingsan, itu malah tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Jadi kita bisa mengukur diri," terangnya.
Baca: Bermesraan dengan Suami Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukum dan Penjelasannya
Baca: Syahrini Bikin Kue untuk Buka Puasa Sang Suami Reino Barack, Gunakan Alat Mixer Seharga Motor
Baca: Resep Cilok Meleleh ini Pasti Langsung Diserbu saat Berbuka Puasa
Menurutnya, orang yang berpuasa tapi tetap bekerja berat itu tak masalah apabila badan tetap bugar.
"Kalau berat dalam arti sesuatu yang masih bisa kita tanggung, kita lelah tapi badan tetap bugar, tidak masalah," katanya.
"Insya Allah pahalanya lebih besar daripada yang relatif lebih mudah dalam menghadapi pekerjaanya, seperti bekerja di kantor, dan lain sebagainya," jelasnya.
Pekerjaan yang Boleh Tak Puasa
Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir via Kompas.com, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalani ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.