Namun, ia tetap harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa.
Baca: Cerita WNI di Islandia yang Menjalankan Ibadah Puasa di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Kabar Gembira Umat Islam, Masjidil Haram Bakal Segera Kembali Dibuka untuk Ibadah
Baca: Mengatasi Bau Mulut Saat Jalani Ibadah Puasa
Jika dirasa kuat, ia diperbolehkan untuk melanjutkan puasa hingga sampai waktu berbuka.
Ia juga memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadhan dan sebelum memasuki bulan Ramadhan mendatang, jika itu memungkinkan.
Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:
"Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari.
Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ahmad Naufal)