Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19
Dalam fatwa tersebut, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam, namun dengan syarat:
1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Kendati demikian Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
Adapun pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pengganti Silarutahmi di Tengah Pandemi
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.