TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan ketentuannya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada Minggu, 24 Mei 2020.
Akan tetapi adanya pandemi virus corona (Covid-19) ini membuat umat Islam tidak dapat merayakan idul fitri seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Di mana berbagai tradisi saat ramadhan dan lebaran sementara terpaksa dilakukan di rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Baca: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020
Baca: Panduan Takbiran Idul Fitri saat Pandemi, Lengkap dengan Bacaan Takbir
Majelis Ulama Idonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah maupun di lapangan.
Dalam fatwa tersebut juga terdapat tata cara melaksanakan shalat Id di rumah.
Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.
Berikut ini ketentuan, tata cara shalat, niat hingga ketentuan menjalankan salat Idul Fitri baik secara berjamaah maupun sendiri sesuai panduan MUI dalam Fatwa No 28 Tahun 2020:
Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.