Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.
Sementara fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa.
Misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat, bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk meng-qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadha-nya dengan fidyah.
Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk meng-qadha semuanya.
Selama masih bisa meng-qadha dan memungkinkan, maka kewajiban meng-qadha itu tetap ada.
Di samping itu, qadha puasa tidak mesti berturut-turut setiap hari, tapi harinya dapat diselang-seling.
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H pada Selasa 13 April 2021
Baca juga: Niat Puasa Qadha Bayar Utang Ramadhan, Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang?
Lantas, apa itu fidyah?
Mengutip dari baznas.go.id, fidyah diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: