Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Amalan saat Sahur dan Buka Puasa
Baca juga: JADWAL Imsakiyah Wilayah Sleman, DIY Ramadhan 1442 H, Berikut Niat Puasa dan Doa Berbuka
Kewajiban Puasa Ramadhan
Perlu diketahui, puasa atau shiyam menurut bahasa berarti menahan diri dari sesuatu.
Sedangkan menurut istilah, puasa atau shiyam adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, puasa Ramadhan dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut).
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Firman Allah SWT menyebut:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1442 H dan Daftar Lokasi Pemantauan Hilal
Baca juga: LIVE Streaming Sidang Isbat Awal Ramadhan 2021, Cek Hasil dan Ini Lokasi Pemantauan Hilal
Namun, ada juga orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Golongan orang tersebut, ialah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian (musafir).
Sementara untuk orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, adalah:
1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.