News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Besaran Zakat Fitrah 2021 yang Harus Dibayar, Beserta Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Ini ketentuan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim, lengkap beserta bacaan niat zakat fitrah dan doa ketika menerima zakat.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim, baik berupa uang maupun beras.

Zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang biasa dilaksanakan di akhir bulan Ramadan (Fithr).

Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.

Hadis Ibnu Umar ra. berkata:

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat salat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Beserta Tulisan Arab, Latin & Terjemahan

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah: Jumlah Besarannya, Hukum, Waktu Zakat hingga Golongan Penerimanya

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Cara membayar Zakat melalui baznas.go.id (baznas.go.id)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini