News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021 Yogyakarta, Penyekatan Jalan Mulai Diberlakukan

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyekatan arus mudik di Pos Tempel, Sleman (6/5/2021)- Simak ulasan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 kota Yogyakarta dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Larangan mudik Lebaran ini diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dikutip dari TribunJogja.com, Polres Sleman bersama petugas dari sejumlah instansi, mulai melakukan penyekatan di Jalan Yogyakarta - Magelang, KM 17, tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kamis (6/5/2021).

Plat luar daerah, langsung diberhentikan, tidak diperkenankan masuk wilayah Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Polri Sebut Pengamanan Pelarangan Mudik Lebaran Hari Pertama Kondusif

Baca juga: Dari Bali Hendak ke Mentawai, WNA Rusia & Pacarnya Dicegat di Palembang: Kami Mau Nikah, Bukan Mudik

Para pemudik menunggu kedatangan bus yang akan membawa mereka pulang menuju kampung halaman di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin(3/5/2021). Walaupun memerintah melarang mudik Lebaran 2021, arus penumpang yang ingin mudik melalui tempat tersebut terlihat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kecuali, keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.

Itu pun harus dilengkapi dengan dokumen Kesehatan.

Penyekatan ini sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 13/2021 dan permenhub nomor 13/2021 tentang peniadaan Kegiatan mudik Idulfitri 1442 H mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Plt Dinas perhubungan Sleman, Arip Pramana sebelumnya mengatakan kebijakan larangan mudik dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan dan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia, termasuk Sleman.

Di mana, kata dia, pada tanggal 24 April 2021, di Sleman hanya ada lima kecamatan zona merah.

Dikutip dari sumber yang sama TribunJogja.com, Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian mengungkapkan, mengantisipasi warga yang nekat mudik, jawatannya telah menyiapkan lima pos pengamanan (PAM).

Lima pos pengamanan tersebut berada di Tempel, Prambanan, Kaliurang, Gamping dan Ambarukmo.

Di mana dua pos di antaranya, yaitu di Tempel dan Prambanan, bertugas melakukan penyekatan.

Mulai tanggal 6 Mei, warga luar daerah atau pemudik tidak diperbolehkan masuk.

"Mulai tanggal 6 Mei, kami minta putar balik. Meskipun bawa surat (swab) antigen maupun PCR," kata Anang setelah rapat koordinasi menyambut idul Fitri di gedung Setda Sleman, Senin (03/5/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini