TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.
Larangan mudik Lebaran ini diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dikutip dari TribunJogja.com, Polres Sleman bersama petugas dari sejumlah instansi, mulai melakukan penyekatan di Jalan Yogyakarta - Magelang, KM 17, tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kamis (6/5/2021).
Plat luar daerah, langsung diberhentikan, tidak diperkenankan masuk wilayah Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Polri Sebut Pengamanan Pelarangan Mudik Lebaran Hari Pertama Kondusif
Baca juga: Dari Bali Hendak ke Mentawai, WNA Rusia & Pacarnya Dicegat di Palembang: Kami Mau Nikah, Bukan Mudik
Kecuali, keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.
Itu pun harus dilengkapi dengan dokumen Kesehatan.
Penyekatan ini sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 13/2021 dan permenhub nomor 13/2021 tentang peniadaan Kegiatan mudik Idulfitri 1442 H mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Plt Dinas perhubungan Sleman, Arip Pramana sebelumnya mengatakan kebijakan larangan mudik dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan dan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia, termasuk Sleman.
Di mana, kata dia, pada tanggal 24 April 2021, di Sleman hanya ada lima kecamatan zona merah.
Dikutip dari sumber yang sama TribunJogja.com, Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian mengungkapkan, mengantisipasi warga yang nekat mudik, jawatannya telah menyiapkan lima pos pengamanan (PAM).
Lima pos pengamanan tersebut berada di Tempel, Prambanan, Kaliurang, Gamping dan Ambarukmo.
Di mana dua pos di antaranya, yaitu di Tempel dan Prambanan, bertugas melakukan penyekatan.
Mulai tanggal 6 Mei, warga luar daerah atau pemudik tidak diperbolehkan masuk.
"Mulai tanggal 6 Mei, kami minta putar balik. Meskipun bawa surat (swab) antigen maupun PCR," kata Anang setelah rapat koordinasi menyambut idul Fitri di gedung Setda Sleman, Senin (03/5/2021).