PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang, tetapi boleh juga dilakukan di rumah-rumah."
"Nah kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan," ujarnya dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (11/5/2021).
"Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," sambungnya.
Baca juga: Kodam Jaya Imbau Masyarakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tanpa Kerumunan
Menurut Ishomuddin, dalam hukum Islam, salat Idul Fitri merupakan sunah muakkad.
Sehingga, setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
Saat masa pandemi Covid-19, sebaiknya masyarakat salat Idul Fitri di rumah saja untuk menjaga kesehatan.
"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah Republik Indonesia."
"Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)