PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Iko Uwais Bersyukur Ramadan Tahun Ini Akan Full Berkumpul Bersama Keluarga
Baca juga: Jelang Ramadan, Pimpinan Komisi VII Minta Pemerintah Siapkan Stok BBM Nasional
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.
Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Ramadan 2022