TRIBUNNEWS.COM - Penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal di setiap tahun di Indonesia masih ada perbedaan.
Ada yang merujuk pada pendapat Wujudul Hilal atas dasar Hisab (bulan sudah berada di atas ufuq) dan ada juga yang merujuk pada pendapat Rukyatul hilal (bulan berada di atas ufuq dengan ketentuan Imkanur-Rukyat).
Dari kedua metode dasar dalam menetapkan awal Ramadhan dan awal bulan Syawal, ketika terjadi hasil Ijtihad yang jatuh pada hari yang sama, maka tidak menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat.
Namun, jika dua metode tersebut menghasilkan ijtihad yang jatuh pada hari yang berbeda, maka dapat menimbulkan kebingungan kalangan masyarakat khususnya masyarakat awam.
Sehingga, penetapan 1 Ramadan harus menunggu Keputusan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI, menurut penjelasan Mahkamah Agung RI di Aceh.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadan 2022? Kemenag akan Siarkan Pemaparan Posisi Hilal secara Online
Metode Penentuan Awal Bulan dalam Kalender Hijriyah
1. Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung.
Jika hilal (bulan sabit) tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad :
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasul dan para sahabatnya dan mengikuti ijtihad para ulama empat mazhab.
Namun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan hijriyah.
2. Wujudul Hilal