Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip, yaitu Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima’ qablal qhurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset).
Sehingga, pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadan, ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha untuk setiap tahunnya.
Namun, mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria Wujudul Hilal lagi, tetapi menggunakan methode Imkanur-rukyah.
Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak.
Meski demikian, metode hisab wujudul hilal dapat dijadikan penetapan awal bulan Hijriyah dan bulan baru.
Dasar yang digunakan adalah perintah Al Qur’an pada Q.S.Yunus: 5. QS.Al Isra’: 12, QS.Al An’am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5 serta penafsiran Astronomis atas QS. Yasin: 36 – 40.
Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dari Kemenag, Simak Ketentuannya
3. Imkanur – Rukyat
Imkanur rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darusssalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).
Imkanur-Rukyat dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah dengan prinsip sebagai berikut:
Awal bulan (kalender) hijriyah terjadi jika:
1. Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) bulan di atas cakrawala minimum 2 derajat, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan- Matahari minimum 3 derajat, atau
2. Pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 Jam, dihitung sejak ijtima’.
Arti Imkanur Rukyat