TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.
Dikutip dari baznas.go.id, penjelasan mengenai zakat fitrah tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat menjadi amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Via Online Melalui Baznas di baznas.go.id
Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkao Ibadah Muslim oleh Muhammad Syukron Maksum, terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah, sebagai berikut:
1. Fakir
Mereka adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Mereka adalah golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.