News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerima zakat - Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan untuk diberikan kepada penerima zakat fitrah, ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

Golongan orang miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan untuk menerima zakat.

Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau pendistribusian harta zakat.

Amil zakat berhak mendapat bagian zakat dengan catatan tidak melebihi upah yang pantas walaupun mereka fakir.

Ditetapkan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13,5) persen.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga, Diri Sendiri, Istri dan Anak, Berikut Keutamaannya

5. Hamba yang disuruh menebus dirinya

Mengingat pada zaman sekatang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.

6. Gharimin atau Gharim (Orang yang berhutang)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini