TRIBUNNEWS.COM - Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab.
Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka seorang umat Islam wajib membayar zakat dari 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Adapun nishab zakat profesi atau penghasilan pada 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan.
Jika penghasilan yang diterima tidak mencapai Rp 6.859.394 per bulan, maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.
Hal ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Cara menghitung zakat profesi penghasilan sebagai berikut:
Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2,5 persen.
Contoh: Agung memiliki penghasilan setiap bulan sebesar Rp 7 juta, maka ia sudah wajib membayar zakat penghasilan.
Jadi zakat profesi yang dibayarkan Agung adalah Rp 7.000.000 x 2,5 persen = Rp 175.000.
Dengan demikian, zakat profesi atau penghasilan yang harus dikeluarkan Agung setiap bulannya sebesar Rp 175 ribu.
Baca juga: Berapa Uang Zakat Fitrah 2024? Segini Besaran yang Ditetapkan dan Cara Membayarnya
Contoh lainnya, Andi memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta dari pekerjaan utama dan Rp 5,5 juta dari penghasilan sampingan.
Sehingga total penghasilan Andi sebesar Rp 15,5 juta. Ia pun sudah wajib membayar zakat penghasilan.
Maka zakat profesi yang dibayarkan Agung per bulan adalah Rp 15.500.000 x 2,5 persen = Rp 387.500.