TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Ramadhan ini, umat Islam dapat membayar zakat fitrah berupa sembako seperti beras maupun dalam bentuk uang.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Adapun kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah?
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan nilai zakat fitrah setara uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Bila berupa sembako, bisa dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Nantinya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.
Waktu Zakat Fitrah
Dikutip dari situs resmi BAZNAS, zakat fitrah dilaksanakan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Syarat zakat fitrah
Berikut syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui umat Muslim, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id:
- Menjadi seorang muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal