- Memiliki kemampuan atau cukup mampu untuk membayarnya
- Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan
Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Pengertian, Syarat dan Tata Caranya
Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:
- Buka laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Bayar"
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya:
Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.
Baca juga: Kapan Harus Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya dalam 4 Mazhab
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Sebagai informasi, bagi umat Muslim yang ingin membayar secara online, juga bisa dilakukan melalui Baznas.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)