TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Dikutip dari laman Baznas, zakat fitrah tersebut dibayarkan oleh umat muslim untuk mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu dan untuk berbagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sedangkan menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.
Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."
Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Baca juga: Mudahkan Para Muzaki, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Gerai Zakat Ramadan di Plaza Senayan
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
2. Malikiyah