Allah SWT berfirman:
"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Selengkapnya, berikut penjelasan terkait waktu pembayaran zakat fitrah:
- Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;
- Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;
- Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;
- Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;
- Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.
Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.
Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang
Sebagai informasi, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Adapun yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya yaitu, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Di Indonesia, membayar zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya.
Meski umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib dan bisa menunaikan amalan ini.
Orang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Ramadan 2024