News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Hukum Suntik Obat dan Infus di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertimbangan ini penting agar seseorang tetap dapat menjaga puasanya tanpa mengabaikan kondisi kesehatan.

Sikap bijak sangat diperlukan dalam menyikapi hal ini. 

Rukhsah diberikan dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, bukan untuk dimanfaatkan secara sembarangan.

8 Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari baznas.go.id, terdapat sejumlah hal yang secara umum disepakati para ulama sebagai pembatal puasa, di antaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja

Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 187, makan dan minum secara sadar pada siang hari Ramadhan membatalkan puasa. 

Namun, jika dilakukan karena lupa, puasa tetap sah.

2. Memasukkan sesuatu melalui lubang tubuh tertentu

Memasukkan benda atau cairan melalui kubul atau dubur, termasuk untuk keperluan medis tertentu, dipandang membatalkan puasa oleh sebagian besar ulama.

3. Muntah dengan sengaja

Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, muntah yang disengaja mewajibkan qadha puasa, sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan.

“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud)

4. Hubungan suami istri di siang hari Ramadan

Ini termasuk pelanggaran berat dengan konsekuensi kafarat, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.

5. Keluarnya air mani dengan sengaja

Tindakan yang disengaja hingga menyebabkan ejakulasi membatalkan puasa dan wajib diganti di hari lain.

“Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.” (HR. Bukhari)

6. Haid dan nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib menggantinya di luar Ramadan.

7. Hilang akal atau gila

Puasa mensyaratkan kondisi berakal sehat. 

Jika seseorang kehilangan kesadaran atau kewarasan, puasanya tidak sah.

8. Murtad (keluar dari Islam)

Keluar dari Islam membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Infus dan Puasa Ramadan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini