Ringkasan Berita:
- Puasa tetap sah secara fikih meski salat ditinggalkan, selama memenuhi syarat dan rukun seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.
- Namun, meninggalkan salat saat berpuasa mengurangi atau bahkan menghanguskan pahala, karena salat adalah tiang agama dan amalan utama yang akan dihisab pertama kali.
- Puasa tanpa salat ibarat membangun tembok tanpa pondasi; secara lahiriah tampak sah, tetapi nilai spiritual dan keberkahannya tidak tercapai.
TRIBUNNEWS.COM - Puasa dan salat adalah dua ibadah utama yang menjadi pilar dalam Islam.
Kedua ibadah ini saling melengkapi, puasa menahan diri dari lapar, dahaga, dan hal-hal yang membatalkan.
Sementara salat menjaga hubungan langsung dengan Allah SWT dan mengatur disiplin spiritual sehari-hari.
Namun, pertanyaan kerap muncul di kalangan umat Muslim: Apakah sah puasa jika seseorang meninggalkan salat?
Terkait hal tersebut, para ulama memiliki pandangan yang jernih dalam membedakan antara "keabsahan ibadah" dan "penerimaan ibadah".
Dilansir laman Baznas, secara fikih, puasa dan salat adalah dua kewajiban yang berbeda secara otonom (masing-masing berdiri sendiri).
Jika seseorang berpuasa dengan memenuhi syarat dan rukunnya (niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan), maka secara hukum fikih puasanya dianggap sah dan tidak memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasa tersebut di kemudian hari.
Namun, dari sisi esensi dan pahala, hal ini berbeda.
Syekh Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim menjelaskan bahwa kemaksiatan yang dilakukan saat berpuasa termasuk meninggalkan salat, itu tidak membatalkan puasa secara teknis, namun menghanguskan pahalanya.
Rasulullah SAW telah memberikan peringatan keras melalui hadisnya:
"Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga." (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa secara fisik tidak cukup; puasa harus disertai dengan menjaga kewajiban lain, terutama salat.
Baca juga: Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Ketentuan Qadha dan Bayar Fidyah dalam Islam
Salat adalah tiang agama (imaduddin) dan amalan pertama yang akan dihisab di hari kiamat.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menekankan bahwa kedudukan salat jauh lebih tinggi daripada puasa.
Beberapa ulama bahkan memberikan peringatan yang lebih keras. Dalam hadis lain disebutkan:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Meski mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas, bukan karena mengingkari kewajibannya, tidak otomatis keluar dari Islam atau murtad.
Namun perbuatannya digolongkan sebagai dosa besar atau fasiq yang dapat menghalangi keberkahan puasa.
Tujuan utama puasa adalah menjadi pribadi yang bertaqwa dan takwa mencakup pelaksanaan seluruh perintah Allah.
Meninggalkan salat saat berpuasa menunjukkan adanya kontradiksi dalam beragama.
Puasa seharusnya menjadi perisai yang mencegah seseorang dari perbuatan buruk, termasuk mencegah keinginan untuk meninggalkan salat.
Puasa orang yang tidak salat ibarat seseorang yang membangun tembok rumah namun menghancurkan pondasinya.
Tembok itu mungkin berdiri secara kasat mata, namun ia tidak memiliki kekuatan dan nilai guna yang hakiki.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan