News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Menangis saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENANGIS SAAT PUASA - Sejumlah guru SMPN 15 Medan menangis di ruangan kelas. Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.

 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan tidak hanya menuntut umat Islam untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian diri secara menyeluruh, termasuk pengendalian emosi.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: Apakah menangis saat berpuasa bisa membatalkan puasa?

Banyak orang tua di masa lalu melarang anak-anak menangis saat puasa karena khawatir puasanya batal.

Namun, merujuk pada literatur fiqih dari empat madzhab, jawabannya jelas: menangis secara substansi tidak membatalkan puasa.

Lantas, Mengapa Menangis Tidak Membatalkan Puasa?

Secara bahasa, puasa disebut al-imsak, yaitu menahan diri.

Secara syariat, puasa berarti menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami-istri, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dikutip dari Baznas,menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa karena beberapa alasan:

  • Bukan Saluran Makan: Air mata keluar dari kelenjar air mata di mata, bukan masuk melalui lubang tubuh yang terbuka (al-manafidz al-maftuhah) seperti mulut, hidung, atau telinga menuju lambung.
  • Bukan Nutrisi: Air mata bukan merupakan makanan atau minuman yang memberikan energi bagi tubuh.

Baca juga: Air Tertelan saat Berwudhu, Puasa Tetap Sah atau Tidak?

Meskipun menangis sendiri tidak membatalkan puasa, ada beberapa kondisi yang bisa memengaruhi:

  • Air Mata Tertelan: Jika seseorang menangis tersedu-sedu hingga air matanya mengalir ke pipi, masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu ditelan secara sengaja, maka puasanya batal.
  • Masuk ke Tenggorokan Melalui Jalur Mata: Dalam beberapa kasus medis, ada saluran kecil yang menghubungkan mata ke hidung/tenggorokan (duktus nasolakrimalis). Jika seseorang menangis sangat hebat hingga ia bisa "merasakan" rasa asin air mata di tenggorokannya dan ia menelannya dengan sengaja, maka para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas tetap menganggapnya tidak batal karena mata bukan jalur normal untuk makan.

Dalil Syar’i dan Pendapat Ulama

Tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa menangis membatalkan puasa.

Oleh karena itu, kaidah fiqih dasar berlaku: "Hukum asal segala sesuatu adalah tetap pada keadaan asalnya (sah), sampai ada dalil yang menunjukkan perubahannya."

Jadi, karena tidak ada dalil yang melarang menangis, maka hukum puasa tetap sah.

Berikut beberapa pandangan lain dari para ulama yang mungkin bisa berkaitan dengan hukum menangis saat puasa:

1. Imam An-Nawawi (Madzhab Syafi'i)

Dalam kitab Al-Majmu', beliau menjelaskan bahwa masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui mata (seperti obat tetes mata atau air mata) tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i, karena mata bukan lubang terbuka yang menjadi jalur utama menuju perut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini