TRIBUNNEWS.COM - Istilah puasa bedug sering digunakan di masyarakat untuk menyebut puasa setengah hari, yaitu berpuasa sejak pagi hingga waktu Dzuhur atau ketika bedug berbunyi.
Tradisi ini biasanya diterapkan kepada anak-anak sebagai bentuk latihan sebelum mereka mampu menjalankan puasa penuh.
Di Indonesia, istilah puasa bedug ini sudah menjadi tradisi turun-temurun dalam melatih anak-anak untuk menjalankan puasa.
Tradisi ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua: apakah puasa setengah hari memiliki dasar dalam hukum Islam?
Dan pada usia berapa latihan puasa pada anak-anak ini sebaiknya dimulai?
Dikutip dari laman Baznas, secara normatif dalam hukum Islam, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari (Maghrib).
Berdasarkan definisi ini, secara teknis tidak ada istilah “puasa setengah hari” dalam syariat bagi mereka yang sudah berkewajiban (mukallaf).
Artinya, bagi orang yang sudah baligh dan mampu, puasa wajib harus dilakukan secara penuh dari fajar sampai Maghrib. Jika sengaja berbuka sebelum waktunya tanpa alasan syar’i, maka puasanya tidak sah.
Namun, berbeda halnya dengan anak-anak yang belum baligh.
Mereka belum terkena beban kewajiban (taklif), sehingga tidak berdosa jika membatalkan puasa di tengah hari.
Dalam konteks ini, puasa bedug dipandang sebagai bentuk latihan dan metode pendidikan (pedagogis).
Baca juga: 4 Istilah yang Kerap Muncul di Bulan Ramadan, Mokel hingga Godin, Sebutan Batal Puasa Diam-diam
Tujuannya agar anak tidak merasa kaget saat nantinya harus menjalankan puasa penuh.
Para ulama umumnya menganjurkan usia tujuh tahun sebagai waktu awal untuk mulai memperkenalkan ibadah secara lebih formal.
Anjuran ini dianalogikan dengan perintah mengajarkan salat pada usia yang sama.
Meski demikian, setiap anak memiliki kesiapan fisik dan mental yang berbeda-beda, sehingga orang tua perlu menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Baca tanpa iklan