News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadan, Ini Penjelasannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAYARAN ZAKAT - Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal terletak pada tujuan, waktu pembayaran, serta jenis harta atau kewajiban yang dikenakan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Berbeda dengan zakat fitrah yang berkaitan dengan bulan Ramadan, zakat mal wajib dikeluarkan ketika harta sudah memenuhi syarat tersebut.

Meskipun tidak harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, banyak umat Islam memilih menunaikan zakat mal pada bulan suci ini karena diyakini pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan.

Beberapa jenis harta yang termasuk dalam zakat mal antara lain:

  • Emas dan perak
  • Uang tabungan dan investasi
  • Harta perdagangan atau usaha
  • Hasil pertanian dan perkebunan
  • Hasil peternakan
  • Harta tambang atau barang temuan
  • Penghasilan profesi (menurut sebagian ulama kontemporer)

Besaran zakat mal umumnya adalah 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas, dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.

Zakat mal wajib ditunaikan ketika harta sudah mencapai haul. Artinya, zakat ini tidak harus menunggu Ramadan, namun boleh dibayarkan pada bulan tersebut untuk mendapatkan keberkahan yang lebih besar.

Dengan memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, umat Islam diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat sesuai ketentuan syariat. 

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat juga memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial serta membantu kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini