Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim dengan ketentuan:
- Beragama Islam
- Masih hidup pada bulan Ramadan
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri
Besaran Zakat Fitrah
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, zakat fitrah ditetapkan sebesar:
- 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau
- Setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan