TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.
Ibadah ini wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang merdeka, berakal, dan mencapai nisab (batas minimal harta) serta haul (kepemilikan satu tahun) untuk zakat mal.
Untuk zakat fitrah, wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam/hari Idul Fitri.
Zakat berfungsi mensucikan jiwa dan harta, serta memiliki dimensi sosial-ekonomi untuk membantu golongan yang membutuhkan (mustahik).
Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah "asnaf zakat".
Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam.
Berikut ini 8 golongan orang yang memiliki hak dalam menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.
Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah di Malam Takbiran? Ini Penjelasannya
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.
Baca tanpa iklan