TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pelajar SMP asal Kabupaten Kepahiang, Bengkulu bernama Feby Yuliananda diduga merakit bom buku. Atas perbuatannya tersebut, Feby diamankan Polda Bengkulu.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen PolĀ Burhanuddin Andi mengatakan, bom buku tersebut diungkap sendiri oleh ayah kandung Feby. Bom buku disimpan Feby di atas atar rumahnya.
Menurut Brigjen Burhanundin, bom buku tersebut terungkap secara tak sengaja oleh ayahnya Feby. Yakni tatkala ayahnya mengambil buah jambu yang jatuh di atas atap
"Saat mengambil jambu di atap seng, ayahnya tidak sengaja menemukan buku yang dibungkus lakban bening dan membuka isinya lalu menemukan rangkaian mirip bom dan melapor ke Polres Kehiang," terang Brigjen Burhanudin, di Bengkulu, Selasa (10/5/2011).
Mendapat laporan tersebut, Polres Kepahiang dibantu Reskrim Polda Bengkulu langsung mengusut temuan tersebut. Dalam waktu 1 x 24 jam, polisi berhasil meringkus Feby.
Rakitan kabel dan komponen elektronik dalam joystick permainan Play Station (PS) ditumpuk dalam buku berjudul "Mengungkap Berita Besar dalam Kitab Suci" karangan Abdul Wahab. Buku tersebut sudah ditarik dari peredaran.
Dari pengakuan anak ketiga dari empat bersaudara itu, buku tersebut dicuri dari perpustakaan SD Negeri 18 Desa Tebelet Kepahiang.
"Dari pengakuan penjaga perpustakaan di sekolah itu memang buku ini awalnya berjumlah tujuh buah, tapi satu buah hilang dan kami pastikan itu yang diambil Feby sesuai pengakuannya," tambahnya.
Kapolda mengatakan masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan adanya pihak di balik perbuatan Feby tersebut.
Meski pelajar SMP Negeri 2 Desa Tebelet Kepahiang itu mengaku hanya iseng, namun pihaknya tetap berupaya mengungkap motif perakitan bom dalam buku itu.
"Ini harus diwaspadai jika seorang ABG saja sudah berniat melakukan perbuatan menakut-nakuti orang, kami berusaha mengungkap motif selain iseng yang disebutkannya," tambahnya.
Saat ini Feby ditahan di Polda Bengkulu dan terancam dikenai Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.
Anak SMP Rakit Bom Buku, Dilaporkan Ayah
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger