Kelebihan dana yang dicairkan mencapai Rp 800 juta. Sementara dana yang terkucur hanya sebesar Rp 54 juta. Sehingga sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara pencairan anggaran tidak langsung ke rekening setiap kepala desa selaku penerima. Namun dana tersebut terlebih dulu diparkir di kas bendahara yang dijabat oleh Rosdiana.
Kasus ini mulai mencuat setelah pihak kejaksaan menerima laporan temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan yang diendus adanya penyelewengan dana kas daerah.
Baca tanpa iklan