News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrakan Maut

Sumber Kencono Tetap Dapat Sanksi Meski tak Salah

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Bus Sumber Kencono vs minibus di jalan Raya By Pass KM 51, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (12/9/2011).

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menjatuhkan sanksi tegas kepada PO Sumber Kencono kendati hasil olah TKP menunjukkan Sumber Kencono tidak bersalah.

Alasannya, besarnya jumlah korban tewas akibat kecelakaan yang melibatkan bus Sumber Kencono.

Seperti diberitakan terjadi kecelakaan melibatkan bus Sumber Kencono dan kendaraan mibubus terjadi di Jalan Raya By Pass KM 51, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jatim, Senin (12/9/2011) pukul 02.58 WIB. Menurut data terakhir, 20 orang tewas.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub, Sudirman Lambali, menegaskan, pihaknya akan langsung mencabut izin trayek bus Sumber Kencono yang mengalami kecelakaan tersebut.

Dia menjelaskan, hanya trayek satu bus yang mengalami kecelakaan di Mojokerto itu yang dicabut, bukan seluruh trayek bus milik PO Sumber Kencono yang berjumlah ratusan. “Karena itu termasuk kecelakaan menonjol, maka dapat dipastikan izin trayek bus akan dicabut,” tegasnya kepada Surya, Senin (12/9/2011).

Sebagai tahap awal, Direktorat Hubdar Kemenhub akan menerbitkan pencabutan trayek sementara untuk bus PO Sumber Kencono nopol W 7181 UY itu. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu bukti kendaraan dan data-data masuk dari petugas di lapangan. “Pencabutan trayek sementara itu dilakukan sambil menunggu pencabutan secara definitif,” terang Sudirman.

Untuk pencabutan trayek definitif, harus menunggu laporan resmi yang disampaikan Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim. Laporan itu berdasar hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan, baik dari kepolisian maupun dishub. “Pencabutan trayek secara definitif juga harus menunggu putusan pengadilan,” tegas Sudirman yang juga mantan Kepala Dinas LLAJ Jatim ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini