News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurir Sabu Terancam Lima Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

ANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka kurir sabu, Ab (28) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, yang tertangkap oleh satuan narkoba Polres Pangkalpinang hendak mengantar satu paket sabu, terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Chandra CK, kepada Bangka Pos, Selasa (8/5/2012) mengatakan tersangka Ab, dikenakan 3 pasal sekaligus. Ia dikenakan pasal 114, 112 dan 127 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mendekati narkoba. Apalagi sampai menggunakan dan mengedarkannya. Karena hukuman terlibat narkoba ini sangat berat. Mengingat batas hukumannya paling minimal empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini